Ada Ira Puspadewi Di Periksa Kpk Tersangka Korupsi PT ASDP Indonesia
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan
Para tersangka yang diperiksa hari ini adalah: Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Tessa.
Dikabarkan, ketiga tersangka akan ditahan setelah pemeriksaan rampung. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara Grup), belum diperiksa oleh penyidik. Sejauh ini, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun, mendekati nilai anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita 23 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp1,2 triliun. Aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun. 23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang)," kata Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Dalam kasus ini, diketahui bahwa PT ASDP mengakuisisi 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara. Tessa menjelaskan bahwa dalam proses akuisisi tersebut, terjadi pembelian kapal bekas berusia lebih dari 30 tahun serta utang senilai total Rp600 miliar.
Ya, terkait perkara PT ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi pembelian perusahaan (PT Jembatan Nusantara), termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Saat ini, KPK masih mendalami kelayakan kapal bekas yang dibeli serta pihak-pihak yang memberikan kredit dalam akuisisi tersebut.
"Sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali. Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami," jelas Tessa.
0 Response to "Ada Ira Puspadewi Di Periksa Kpk Tersangka Korupsi PT ASDP Indonesia "
Posting Komentar