DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Mandailing Natal melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon Bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2/2025), yang disiarkan langsung di YouTube DKPP. Salah satu pengadu laporan ini adalah Tim Kampanye paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution, Arsidin Batubara. Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah Atika. Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.
"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024," kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari yang lalu yakni 22 September 2024.
Singkat cerita Bawaslu Mandailing Natal mengkaji laporan itu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Isi rekomendasi itu Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.
"Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat da atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024," katanya.
Oleh karena itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. DKPP juga mengabulkan aduan pengadu seluruhnya.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal," ucap DKPP.
0 Response to "DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal "
Posting Komentar