Pasang Iklan Gratis

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut Food Station

 Penanganan kasus beras oplosan yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bergulir. Jumat (1/8), Satgas Pangan Polri mengumumkan telah menetapkan 3 orang tersangka. Seluruhnya merupakan tersangka dari PT Food Station, termasuk direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang berinisial KG (Karyawan Gunarso). 

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni para pihak yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. 

”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.  

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan. Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton. 

”Dengan rincian beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua menyita beras kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ungkap dia. 

Selain itu, penyidik telah menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Tidak hanya itu, Satgas Pangan telah menguji beberapa sampel beras produksi PT FS dengan label merek beras premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Pengujian dilakukan pada laboratorium milik Kementan. Hasilnya, sampel-sampel beras premium tersebut tidak sesuai dengan mutu yang tertulis pada label kemasan. 

”Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan, memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Ancaman hukuman atas perbuatan melanggar hukum pada pasal tersebut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

0 Response to "Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut Food Station"

Posting Komentar