Kriminalitas kemarin, praperadilan Nadiem ditolak dan kasus Ammar Zoni
Sejumlah berita kriminalitas pada Senin (13/10) antara lain praperadilan Nadiem Makarim ditolak, kasus Erika Carlina-DJ Panda dan Ammar Zoni menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Berikut rangkumannya:
1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
2. Soal laporan Erika Carlina, Polda Metro panggil DJ Panda pada Rabu
Polda Metro Jaya bakal memanggil Giovanni Surya atau akrab disapa DJ Panda terkait dugaan kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
“Tanggal 15 Oktober pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta
3. Polisi tangkap pelaku pengeroyokan ojol di Jakut
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10) siang.
"Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta
4. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025
Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.
"Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.
5. Eksploitasi anak, Kepolisian ungkap identitas terapis di Pejaten
Kepolisian mengungkap identitas mayat terapis berinisial RTA (14) yang ditemukan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan diduga korban eksploitasi anak.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta
0 Response to "Kriminalitas kemarin, praperadilan Nadiem ditolak dan kasus Ammar Zoni"
Posting Komentar