KPR Rumah Nonsubsidi Dan Subsidi Berikut Syarat Yang Harus Kamu Tau
Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.
Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.
Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.
Syarat KPR Rumah Nonsubsidi
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.
Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.
Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:
WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
Memiliki riwayat kredit yang baik
Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.
Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami atau istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat nikah atau cerai
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
Fotokopi rekening koran
Surat rekomendasi perusahaan
Akta pisah harta notariil
Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami atau istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat nikah atau cerai
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Fotokopi akta pendirian Perusahaan
Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Syarat KPR Rumah Bersubsidi
Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).
Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.
Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.
Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!
0 Response to "KPR Rumah Nonsubsidi Dan Subsidi Berikut Syarat Yang Harus Kamu Tau"
Posting Komentar