Pasang Iklan Gratis

482 ekor burung ilegal dari NTB gagal masuk Bali, rawan bawa penyakit

  Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8) lalu.

Penyelundupan ini berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Bali.

Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin gabungan bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan BKSDA Resor Karangasem terhadap kendaraan kapal yang baru bersandar.

Petugas menaruh curiga pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi ratusan burung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita total 482 ekor burung tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan, yang terdiri dari 258 ekor Pleci, 95 ekor Glatik Wingko dan 85 ekor Cucak Kombo.

Kemudian 16 ekor Ciblek, 10 ekor Kancilan Mas, sembilan ekor Opyor Jambul, tujuh ekor Madu Sriganti dan dua ekor Cendet.

Seluruh satwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Langkah penahanan diambil guna mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Pulau Bali yang saat ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit strategis.

“Sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah diperiksa.

Tanpa dokumen resmi, burung-burung ini berpotensi membawa virus Avian Influenza (flu burung) atau penyakit zoonosis lain yang berbahaya bagi unggas lokal hingga manusia,” kata Heri Yuwono dilansir dari Antara.

Selain risiko penyakit, masuknya satwa liar secara ilegal juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Bali.

Saat ini, ratusan burung tersebut diamankan di instalasi karantina untuk pemeriksaan kesehatan. Jika dipastikan sehat, satwa akan diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, BBKHIT Bali memperketat pengawasan di pintu masuk resmi maupun jalur tikus, serta meningkatkan sosialisasi kewajiban karantina kepada perusahaan otobus (PO) dan penyedia jasa transportasi.

0 Response to "482 ekor burung ilegal dari NTB gagal masuk Bali, rawan bawa penyakit"

Posting Komentar