Luhut: Prabowo setuju ubah definisi korupsi, hilangkan unsur kerugian negara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan definisi korupsi yang disusun tim DEN. Kajian tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional, khususnya mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
Pernyataan itu disampaikan Luhut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.

0 Response to "Luhut: Prabowo setuju ubah definisi korupsi, hilangkan unsur kerugian negara"
Posting Komentar