Pasang Iklan Gratis

Alasan Gabah Dibeli di Bawah Rp 6.500/Kg Simak Selengkapnya

 Pemerintah telah menaikkan Harga Pembelian Pemerintahan (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg). Namun, penyerapan gabah dengan harga itu disertai syarat kualitas dari gabah. Jadi bisa saja gabah diserap di bawah harga Rp 6.500/kg.



Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sesuai Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, standar kualitas GKP untuk harga Rp 6.500/kg ditetapkan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

"Bulog per tanggal 15 Januari 2025 memang diminta untuk menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Namun demikian perlu diketahui ada faktor-faktor lain seperti kadar air dalam gabah sesuai standar yang telah ditetapkan," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).

Menurutnya urgensi penyerapan gabah dan beras yang sesuai kualitas berkaitan erat dengan pemanfaatan CBP yang dikelola Perum Bulog. Stok CBP ini yang disalurkan ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah.

"Kami menyarankan bahwa para petani kita harusnya bisa dinaikkan kelasnya. Jadi para Gapoktan itu diberikan fasilitas dryer (pengering), sehingga bisa men-support Bulog dengan harga Rp 8.000 dan 8.200 untuk Gabah Kering Giling (GKG)," urai Arief.

Untuk diketahui, NFA mulai menerapkan penyesuaian HPP gabah sejak 2023, standar kualitas GKP di tingkat petani terus ditetapkan dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Dari itu, tren realisasi pengadaan Bulog dari produksi dalam negeri terus menanjak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyampaikan, selain ketetapan mengenai HPP gabah dan beras, Bulog juga diberikan keleluasaan menyerap gabah di luar kualitas yang telah ditetapkan HPP melalui kebijakan rafaksi harga gabah. Maka jika kadar air dan hama di bawah ketetapan HPP, gabah akan diserap di bawah Rp 6.500/kg.



Rafaksi gabah juga diatur di dalam Kepbadan No 2 tahun 2025. Rafaksi merupakan pengurangan terhadap harga gabah yang dijual ke Perum Bulog karena mutunya lebih rendah dari standar yang ditetapkan.

"Jadi ini pada posisi Rp 6.500 per kg itu pada maksimal kadar air 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen kita serap. Namun pada saat kadar air di atas 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen, itu kita tetap beli/serap dengan harga Rp 5.750 per kg sesuai ketentuan rafaksi harga. Saya sudah minta ke seluruh Pimwil untuk berpedoman pada ketentuan ini," ujar Wahyu.


0 Response to "Alasan Gabah Dibeli di Bawah Rp 6.500/Kg Simak Selengkapnya "

Posting Komentar